SUBANG-Terdakwa penipuan bilyet giro senilai Rp300 juta Hari Agung dituntut 3 tahun penjara. Sidang tuntutan itu digelar di lantai 2 Pengadilan Negeri Subang yang dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, Senin (31/12). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Aida SH.
Ketua Majelis Hakim persidangan Aida mengatakan, perkara dengan terdakwa Hari Agung Tri Wibowo siding selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa.
Kaspidium Kejari Subang Sunarto mengatakan, tuntutan 3 tahun penjara sudah sesuai pertimbangan. Yang memberatkan bahwa terdakwa tidak ada itikad baik selama persidangan, selama pemeriksaan terkesan berbelit-belit. Sementara yang meringankan karena terdakwa sedang sakit.
Baca Juga:130 Sekolah tanpa Kepsek sejak 2017BUMDes Karya Gumilang Produksi Bibit Jamur Chitake
Perkara tersebut melibatkan CV Duta Artha Graha Mulia (DAGM). Bilyet tersebut dimaksudkan untuk pembayaran, karena tidak memenuhi kewajiban sesuai surat perjanjian kerjasama pengelolaan chruser plant dan kerjasama makloon. Disepakati dan ditandatangani sebesar Rp300 juta antara Hari Agung Tri Wibowo selaku Direktur Utama CV DAGM kepada saksi Sinata Halim selaku Direktur Utama PT Gemilang Batu Utama dalam bentuk surat pernyataan.
Awalnya disepakati akan melakukan pembayaran dalam bentuk chek dengan nominal Rp100 juta dalam kurun waktu 3 bulan secara berturut-turut di bulan 15 Februari 2017, 15 Maret 2017 dan 15 April 2017. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran tersebut dengan menggunakan bilyet giro yang terdapat tenggang waktu jatuh tempo sesuai tanggal tersebut.
Ternyata setelah dicek, rekening bilyet giro tersebut sudah ditutup oleh terdakwa. Merasa dirugikan tersangka kemudian melaporkan kasus tersebut.(ygo/man)