PAGADEN-Dalam rangka milangkala Kepala Desa Sukamulya yang ke 3. Jajaran Pemdes Sukamulya menyelenggarakan Isbat Nikah Massal, yang diikuti sekitar 52 pasutri.
Hal tersebut, dikatakan Sekdes Sukamulya Anjar, saat dihubungi Pasundan Ekspres.
“Akhir tahun 2018 lalu, Kepala Desa Sukamulya bapak Amar, telah menjabat untuk tahun ketiganya, dari periode kepemimpinannya,” kata Anjar.
Anjar menyebutkan, pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Massal itu terselenggara berkat kerjasama dengan Pengadilan Agama Subang Kelas 1A.
Baca Juga:Sulap Limbah Koran Jadi Replika Bangunan dan KendaraanTelur dan Ayam Masih Mahal, Tahun Baru Sudah Lewat tapi Harga Belum Stabil
Sedangkan tema yang diangkat kali ini yiatu,”Isbat Nikah Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintahan Desa Terhadap Masyarakat Demi Terciptannya Masyarakat Yang Tertib Administerasi”.
Selain tertib administerasi, juga menunjang pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga dalam mengurus surat akta kelahiran anaknya, akan lebih mudah, karena menjadi syarat utama dalam mengurus akta lahir tersebut.
“Biasanya saat tahun ajaran baru nanti, anak yang melanjutkan sekolah atau masuk sekolah, akan dimintai persyaratan seperti akta kelahiran. Biar semuanya lancar dan mudah,” pungkasnya.(dan)