PADALARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat diminta untuk mengakaji ulang penggantian lahan ruang terbuka hijau (RTH) pada pembangunan SPBU Gudang kahuripan Lembang yang berlokasi di Kampung Pasirwangi Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys usai rapat audensi antara Komisi I dan Komisi III DPRD KBB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Desa (Pemdes) Gudangkahuripan, serta LSM Forum Bandung Barat (Forbat) di Gedung DPRD KBB, Rabu (2/1).
Menurutnya, hingga saat ini ketentuan penggantian RTH SPBU itu belum memiliki payung hukum yang kuat. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut berada di kawasan Bandung utara (KBU). Sehingga, Pemkab diminta utuk mengkaji ulang lahan pengganti RTH tersebut.
“Ketentuan mengenai penggantian lahan RTH SPBU itu belum memiliki payung hukum yang jelas. Sementara laporan yang kami terima, pihak SPBU sudah menyiapkan lahan pengganti RTH. Makanya, kami minta agar ini dikaji ulang,” kata Pither.
Untuk menindaklanjutinya, pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk membuat nota komisi agar Pemkab meninjau ulang lahan pengganti RTH tersebut. Selanjutnya, nota komisi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD.
Baca Juga:PPP Kabupaten Bandung Barat Targetkan 7 Kursi di PilegRuhimat Pimpin Apel Konsolidasi PNS
“Nota komisi ini akan menjadi rekomendasi Ketua Dewan kepada Bupati agar meninjau ulang atas penggantian RTH tersebut,” ujarnya seraya menyebut akan meninjau langsung lahan pengganti RTH yang sudah disiapkan pihak SPBU tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP KBB, Tommy Mulyawan mengaku sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk SPBU di Jalan Raya Lembang-Bandung Desa Gudangkahuripan tersebut. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dinas terkait yang menunjukkan bahwa RTH tidak bermasalah.
“IMB nya sudah kami terbitkan pada akhir tahun kemarin. IMB juga diterbitkan sesuai dengan perubahan siteplan dari pembangunan SPBU. Jadi secara administrasi, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Soal RTH juga tidak ada masalah karena sudah direkomendasikan dinas terkait, yaitu Dinas PUPR,” kata Tommy.
Sementara itu, Kepala Desa Gudangkahuripan, Agus Karyana membenarkan, pihak SPBU telah membeli lahan seluas 868 meter persegi di desanya. Lahan tersebut memang untuk pengganti RTH sebagai konsekuensi dari pembangunan SPBU.