“Bukti pembeliannya juga ada dan sudah diserahkan pihak SPBU ke pemerintah daerah. Soal tindak lanjut dari laporan itu, kami tidak tahu, sebab itu kewenangannya di pemda,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forbat, Suherman mengatakan pembangunan di kawasan Bandung utara memiliki aturan yang ketat, termasuk soal RTH. Lahan pengganti RTH tidak seharusnya diterima begitu saja oleh pemerintah daerah jika tidak mengacu pada aturan yang jelas.
“Sebab kalau asal menyediakan RTH di luar bangunan, bisa saja itu tidak setara nilainya dengan RTH di areal bangunan tersebut. Nah, ini yang harus dikaji kembali oleh pemda,” pungkasnya.(sep/din)