SUBANG-Kini anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertambah menjadi lima orang. Ada tambahan dua orang anggota PPK dari sebelumnya hanya tiga orang.
Anggota PPK baru sebanyak 60 orang dari 30 kecamatan telah dilantik oleh Ketua KPU, Suryaman, Rabu (2/1) di Kantor KPU Subang. Suryaman meminta agar mereka yang sudah dilantik untuk bekerja dengan maksimal demi suksesnya pemilu 2019.
Penambahan dua personil ini akan membawa dampak yang bagus untuk kinerja PPK,” katanya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Tim Jokowi: 60 Persen Suara Subang Sudah AmanTNI AU Capai Kondisi Zero Accident di Tahun 2018
Suryaman mengatakan, anggota PPK dengan jumlah lima orang berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Putusan MK tersebut berasal dari permohonan gugatan agar anggota PPK kembali menjadi lima orang. Sebab dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jumlah anggota PPK sebanyak tiga orang. “Berdasarkan putusan MK itu anggota PPK kembali menjadi lima orang,” ungkap.
Suryaman yang belum lama ini menjabat Ketua KPU Subang mengintruksikan kepada anggota PPK khususnya yang baru dilantik agar bekerja dengan maksimal, mengingat beban kerja yang begitu banyak.
“PPK sekarang harus bekerja lebih ekstra, bimbingan teknis harus ekstra dilakukan kepada anggota PPK yang baru termasuk kepada penyelenggara di tingkat desa,” ujarnya.
Suryaman mengatakan, dalam pelantikan tersebut juga ada anggota PPK yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Jumlahnya sekitar lima orang. Di antara mereka ada yang mengundurkan diri ikut mencalonkan legislatif “PAW itu karena ada yang memilih nyaleg,” ujarnya.(ysp/man)