Program Unggulan dan Ringankan Beban Masyarakat
PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan tetap mempertahankan, program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (Jampis). Meskipun anggaran Pemkab berkurang.
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Rudi Hartono, Jampis sendiri merupakan brand dan program unggulan dalam pelayanan kesehatan warga Purwakarta.
“Alasan kami tetap mempertahankan, karena Jampis merupakan salah satu program unggulan yang sudah ada sebelum pemerintah pusat, mengeluarkan program BPJS Kesehatan,” ungkap Rudi melalui sambungan teleponnya, Jumat (4/1/2018).
Baca Juga:Polisi Segel Penjual MirasLepas 412 Siswa Ikuti PKL, Implementasikan Pelajaran di Sekolah
Akan tetapi, kata dia, Jampis untuk tahun – tahun selanjutnya bisa saja tidak bisa digulirkan kembali. Hal itu terlihat dari menurunnya anggaran Jampis setiap tahunnya serta adanya kewajiban seluruh masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
“Karena ada aturan dari pusat, agar seluruh masyarakat wajib mengikuti BPJS Kesehatan, karena sekarang pun anggaran Jampis di kurangi,” ujar dia.
Pihaknya pun menargetkan masyarakat Purwakarta yang kategori kurang mampu, bisa masuk 100 % dalam program BPJS Kesehatan, terlebih Universal Health Coverage (UHC) Purwakarta belum mencapai 95 %.
“Sekitar 80 persen warga yang baru terintegrasi, tapi kedepan kita targetkan 100 persen dan Pemkab sudah menyiapkan pembayaran premi masyarakat miskin di 2019 ini,” kata Rudi.
Untuk mengcover premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di 2019, sekitar Rp 14 milyar telah disiapkan, sedangkan untuk Jampis ada penurunan hanya Rp 12,5 milyar, menurun dibandingkan 2018 lalu.
“84541 jiwa yang kita cover di 2019 untuk membayar premi BPJS Kesehatan, kalaupun untuk Jampis setiap tahunnya anggaran ada penurunan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Purwakarta Tri Hartono mengungkapkan, Jampis masih dipertahankan karena bisa mengcover masyarakat yang belum memiliki BPJS, selain itu dengan adanya pembagian share pembayaran BPJS Kesehatan antara Daerah dan Pemerintah Provinsi.
Baca Juga:PTUN Menolak Gugatan, SK Menteri KLHK No. 147 Sah Secara HukumTsunami Pesisir Karawang Dipastikan Hoax
“Ada Sharing 40 persen ditanggung Provinsi dan 60 persen oleh kabupaten, ” Kata Tri.(mas/dan)