KARAWANG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengakui kewalahan menangani sampah. Oleh sebab itu, DLHK menggunakan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta. Hal ini akibat tingginya volume sampah setiap harinya.
“Volume timbunan sampah di Karawang cukup tinggi, mencapai 1.000 ton per hari,” kata Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Nevi Fatimah.
Ia mengatakan, dari 1.000 ton volume sampah per hari yang tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) seluruh wilayah Karawang. Sementara sampah yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang hanya sekitar 400 ton per hari.
Akibatnya, terjadi penumpukan di TPS-TPS sampah sekitar Karawang. Bahkan, sampah tercecer hingga ke jalan atau saluran irigasi karena tidak tertampung di TPS.
Menurut Nevi, sampah-sampah yang tersimpan di TPS tidak seluruhnya bisa diangkut ke TPA Jalupang. Salah satu alasannya pihak DLHK hanya memiliki 65 truk sampah.
Baca Juga:Realisasi Pajak Daerah Capai Rp134 MiliarRidwan Kamil Rotasi Beberapa Pejabat Eselon 2
“Untuk di wilayah perkotaan Karawang, kita tempatkan kendaraan paling banyak, sekitar 45 unit. Karena potensi sampah di kota paling banyak, dengan kapadatan penduduk yang tinggi dan lahan yang semakin terbatas,” katanya.
Belum lagi ada beberapa truk sampah yang mengalami kerusakan, kata Nevi, kondisi itu membuat sampah di TPS semakin menumpuk.
Ia mengatakan jumlah kendaraan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang yang hanya 65 unit itu tidak ideal. Sebab, idealnya jumlah unit kendaraan yang dibutuhkan untuk mengangkut sampah di Karawang mencapai 125 unit.
Atas hal itulah pihaknya mengandalkan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta untuk membantu mengangkut sampah ke TPA sampah Jalupang.
“Kami mendorong pihak swasta yang mau bergerak di bidang pengangkutan sampah, dengan dipermudah membuat rekomendasi dan diberi keringanan dalam membayar retribusi-nya,” kata Nevi.
Saat ini, jasa angkutan sampah yang dikelola swasta di Karawang mencapai 30 perusahaan. Tapi pihak swasta itu hanya mengincar sampah perumahan, karena dinilai menguntungkan.
“Pembayaran retribusi pihak swasta yang mengangkut sampah itu dihitungnya per ton sampah yang dibuang ke Jalupang. Sesuai dengan Perda, pihak swasta hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp30.000 per ton sampah,” katanya. (use/din)