Klaim untuk Kalangan Industri, Dampak Tingginya Tunggakan
KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan peringatan bagi pelanggan PLN yang menunggak pembayaran tagihan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu. Bahkan belakangan keputusan itu menuai kontroversi dan perbincangan di media sosial.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asikin menyatakan, Surat Edaran (SE) Bupati yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Karawang itu hanya diarahkan ke pelanggan PLN kelas menengah ke atas, terutama kalangan industri atau pengusaha.
Apabila di lapangan ‘dimanfaatkan’ petugas PLN untuk memperingatkan pelanggan rumah tangga yang menunggak rekening listrik, Asikin akan menyampaikan kemungkinan itu ke bupati.
Hanya saja, ketika surat edaran tersebut berisi imbauan, tapi memuat sanksi, Asikin tidak memberikan penjelasan. Ia bersama jajarannya di Bapenda berjanji bakal membahas hal ini sebagai masukan berharga.
Baca Juga:Sandiaga Uno Janji Sejahterakan NelayanHibur Pengunjung, WAW Hadirkan Artis Ibukota
Lahirnya surat edaran yang berbuntut viral itu, Asikin berkilah, berawal dari pencapaian target PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor pajak penerangan jalan yang terkendala akibat masih banyak tunggakan rekening listrik.
Walaupun berdasar capaian pajak daerah ini, Asikin menyebut, pada tahun anggaran 2018 tergali Rp232 miliar dari target yang ditetapkan Rp227 miliar. “Memang target terlampaui dengan 102 persen,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor dinasnya, Kamis (3/1).
Sedangkan realisasi capaian PAD di semua sektor pajak daerah tahun 2018, Asikin menambahkan, berhasil diperoleh 87,69 persen. Dari target Rp921,226 miliar, terealisir Rp807,797 miliar. Sedangkan yang masih sulit terealisir, Asikin akui, adalah pendapatan di sektor retribusi.
“Untuk target PAD secara menyeluruh, angka nominalnya mengalami kenaikan. Tapi bicara target, tidak terlampaui. Ini karena di APBD Perubahan 2018 ada kenaikan target,” katanya.
Sementara itu Supervisor Pelayanan dan Pemasaran PLN Area Cabang Karawang, Israwan mengungkapkan, terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 973/7969/Bapenda itu merupakan atas permintaan pihak PLN. Permintaan tersebut didasari adanya tunggakan pembayaran tagihan PLN yang jumlahnya mencapai 24.890 pelanggan, dengan total tunggakan mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut didominasi oleh pelanggan yang berasal dari Rayon Cikampek.