“Ada 24.890 pelanggan yang menunggak pembayaran dari 4 rayon yang ada, Cikampek, Kosambi, Karawang Kota dan Rengasdengklok. Sebagaian besar area Rayon Cikampek,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (3/1).
Namun Israwan mengakui, tidak ada hal yang sangat darurat sebenarnya hingga terbitnya SE tersebut. “Itu kan sekedar imbauan, siapa tahu jika itu imbauan dari bupati bisa didengar warga. Memang ada komunikasi dengan Pemkab Karawang,” katanya.
Dalam SE Bupati Karawang, masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listrik pascabayar pada awal waktu atau paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihannya, PLN akan menerapkan sejumlah sanksi.
Baca Juga:Sandiaga Uno Janji Sejahterakan NelayanHibur Pengunjung, WAW Hadirkan Artis Ibukota
Untuk tunggakan 1 bulan, yankni lewat dari tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB. Sementara untuk tunggakan 2 bulan meskipun belum lewat tanggal 20, akan dikenakan sanksi bongkar sementara Kwh Meter dan MCB, serta penggantian pelayanan pascabayar ke prabayar atau Kwh Meter Pulsa.
Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak tagihan lebih dari 2 bulan, dikenakan sangksi pemberhentian sebagai pelanggan PLN. “Sanksi ini berlaku untuk semua pelanggan mulai dari yang terendah Kwh 450. Tidak ada prioritas,” ungkap Israwan.
Dijelaskan, selain sanksi tersebut pelanggan yang menunggak pembayaran juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 3000 per bulan untuk pelanggan Kwh 450 hingga 900. Sementara untuk pelanggan Kwh 1300 dikenakan denda Rp 5000 per bulan.(use/ddy/din)