SUBANG-Mayat perempuan yang ditemukan di kebun karet Kampung Cikuda, Jalupang, Kecamatan Cipendeuy, Rabu (2/1) akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Nita Jong alias Licen (55).
Polisi menduga korban dibunuh oleh suaminya Tomy Saputra Ong (58) yang berhasil ditangkap di rest area KM 62, Cipularang hanya dalam waktu 14 jam. Sebelum dibuang, jasad korban sempat dibawa keliling pelaku karena kebingungan ke Surabaya, Bandung, Indramayu hingga akhirnya dibuang di kebun karet di Subang dalam keadaan sudah membusuk.
Terungkap bahwa korban dibunuh denganc ara dicekik pada 31 Desember lalu. Tindakan keji itu diduga dilakukan di rumah pelaku dan korban di Citra Garden III D, RT 9 RW 24, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga:Bulog Launching Program untuk Stabilkan HargaTertinggi, Sumbangan Dana Kampanye Partai Golkar Rp1 Miliar
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, saat ditemukan korban tewas dengan keadaan tidak wajar karena ada bekas cekikan di leher. Mayat kemudian dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkari Indramayu. Sambil menunggu hasil otopsi pihaknya melakukan pendataan dan mencari tahu identitas korban. “Kita sebelumnya olah TKP dan kita yakini itu adalah korban pembunuhan karena ada bekas cekikan di leher,” ungkapnya.
Polisi kemudian berhasil mendapatkan informasi keberdaan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. “Kita dalami dan selidiki ternyata mengarah ke suami korban sendiri dan kita ringkus secepatnya,” ujar AKBP Joni.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil Avanza silver dengan nopol B1462BYY yang digunakan untuk membawa jasad korban di kilometer 62 tol Cipularang. “Pelaku sudah pasrah dan mungkin berifikir akan tertangkap. Tidak melakukan perlawanan,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku dan keluarga, pelaku dan korban sering bertengkar karena masalah ekonomi. Apalagi pelaku sehari-harinya tidak berkerja dan mengandalkan dari istrinya untuk mencari nafkah.
“Istrinya sering ngomel-ngomel kepada pelaku. Karena pelaku kesal maka pelaku mencekik korban di rumahnya setelah pertengkaran tersebut terjadi. Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ygo/man)