SUBANG-Panitia Pilkades tingkat kabupaten memiliki waktu empat hari hingga Senin (7/1) untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Ada sekitar 10 desa yang saat ini status sengketanya belum selesai, alias masih ditangani.
Dengan waktu yang sebentar lagi itu, masyarakat yang keberatan atas pelaksanaan Pilkades di desanya meminta kejelasan. Seperti halnya masyarakat Desa Munjul, Pagaden Barat yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia di tingkat desa.
Koordinator Aksi Masyarakat Desa Munjul, Baduy mengatakan, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades Munjul. Dugaan kecurangan tersebut telah dilaporkan ke panitia tingkat kabupaten. Kini tengah menunggu jawaban dari panitia tingkat kabupaten.
Baca Juga:Kisah Tasdi Warga Gempol yang Selamat dari Gulungan Ombak Tsunami BantenPemkab dan Aqua Selamatkan Hulu DAS Cipunagara
Dugaan kecurangan tersebut yaitu masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih tapi tidak masuk daftar pemilih dan ada masyarakat dari luas desa yang mencoblos di Desa Munjul.
Ada satu orang yang tidak masuk daftar pilih tersebut, kata Baduy, satu orang tersebut dianggap panitia telah meninggal.
“Atas nama Kunti punya KTP Gambarsari (tempat tinggal), KK Gambarsari, milih pun di Gambarsari, ternyata bisa milih di Munjul,” ungkapnya saat melakukan aksi di Kantor Dispemdes Subang, Kamis (3/1).
Masyarakat meminta agar calon terpilih jangan terlebih dahulu dilantik, sebelum ada kejelasan dari persoalan tersebut. Calon terpilih dengan suara terbanyak diperoleh oleh nomor 1 atas nama Unay dengan 911 suara dan nomor urut 2 sebanyak 880 suara atas nama Sidik.
Aep salah seorang warga berharap agar keadilan ditegakan. Pihaknya berharap agar panitia di tingkat kabupaten bisa memberikan kejelasan atas persoalan Pilkades Desa Munjul. “Kami menuntut keadilan dalam Pilkades Desa Munjul,” ujarnya.
Panitia Pilkades tingkat kabupaten menyambut baik masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan dari laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu mengenai adanya dugaan kecurangaan.
“Kami menyambut baik aspirasi dari masyarakat Desa Munjul. Mengenai laporan dugaan kecurangan masih kami tangani dan akan kami selesaikan sebelum tanggal 7 Januari,” ungkap Sekretaris Dispemdes Subang, Enjang Rohadiat saat berdialog dengan masyarakat Desa Munjul.
Kabid Pemdes Dispemdes, Dadan Dwiyana mengatakan, akan memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan kecurangan.