Demi Jaga Lingkungan dari Kerusakan
NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berkomitmen menjaga lingkungan dari kerusakan akibat faktor manusia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu pengawasan terhadap izin lingkungan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB secara kumulatif pada tahun 2012 sampai tahun 2018, setidaknya ada 43 perusahaan yang fokus pada pertambangan. Dari jumlah tersebut, wilayah Cipatat memang menjadi dareah paling banyak dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Pengawasan dilakukan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Karena saat ini beberapa lahan di Bandung Barat banyak digunakan untuk aktivitas pertambangan. Sehingga diperlukan pengawasan lebih intensif terhadap perusahaan tambang tersebut,” kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB, Zamilia Floreta saat dihubungi, belum lama ini.
Baca Juga:Ekspor Sektor Pertanian Naik 29 PersenCanangkan Desa Tanggap Bencana, Kalijati Barat Gencarkan Sosialisasi Tiap Dusun
Bahkan, dia menegaskan bahwa Pemkab akan lebih ketat mengaswasi izin lingkungan sejumlah perusahaan tambang. Pasalnya, selama ini perusahaan tambang hanya diperbolehkan mengunakan izin pakai lahan.
“Tapi untuk syarat pinjam pakai harus ada izin lingkungan serta aturan yang jelas. Sekarang kami akan perketat pengawasan izin ini,” ujarnya.
Meski demikian, kewenangan dalam hal perizinan pertambangan di KBB saat ini semua sudah diambil alih oleh pihak provinsi. Sementara, DLH KBB kini hanya sebatas melakukan pengawasan dan mengeluarkan izin lingkungan.
“Untuk izin menggunakan lahan sekarang sudah diambil alih oleh provinsi. Saat ini kita hanya memiliki kewenangan izin lingkungan saja. Maka dari itu, untuk pengawasan tetap kita terlibat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zamilia menjelaskan selama ini banyak para pengusaha tambang menggunakan lahan perhutani untuk izin pakai lahan pertambangan. Dari beberapa wilayah di Bandung Barat, sebutnya, kawasan Cipatat yang paling banyak digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Kita tetap akan memonitoring terhadap aktivitas penambangan tersebut. Ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya akitvitas penambangan-penambangan liar di KBB,” pungkasnya. (sep/din)