PURWAKARTA-Majelis Hakim dalam amar putusannya menetapkan menolak gugatan LSM Wapli untuk pembatalan demi hukum atas SK Menteri KLHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (3/01).
LSM Wapli yang dipimpin Teddy M Hartawan bertindak sebagai Penggugat, yang dalam perkara ini menggugat Menteri LHK sebagai Tergugat Pertama karena memberikan SK nomor 147 pada Tahun 2018 kepada PT South Pacific Viscose (SPV).
PT SPV yang telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah, mengajukan diri sebagai Tergugat Dua Intervesi dengan latar belakang bahwa inisiatif itu karena perusahaan telah mematuhi semua peraturan lingkungan hidup, baik dari tingkat Kementerian LHK hingga tingkat Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Tsunami Pesisir Karawang Dipastikan HoaxIyat, Nenek 52 Tahun Jadi Korban Penjambretan
“Perusahaan menerima putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum,“ kata Head of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib melalui pers release yang diterima Pasundan Ekspres, Kamis (3/1).
PT SPV, sebagai salah satu anak perusahaan Lenzing AG yang telah beroperasi sekitar 35 tahun di Purwakarta, di akhir 2018 mengalami ujian berupa gugatan dari LSM Wapli yang menggugat SK Menteri LHK nomor 147 tahun 2018.
Widi menyatakan, pihak perusahaan dan masyarakat Desa Cicadas yang berlokasi di sekitar pabrik, merasa prihatin atas terjadinya hal itu. Padahal, perusahaan penanaman modal dari Austria yang memproduksi serat viscose untuk pasar global itu, menunjukkan komitmen pelestarian dan pengelolaan lingkungan hingga berhasil mempertahankan predikat Proper Biru dari pemerintah.
“Apa yang terjadi hari ini, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mempertahankan capaian saat ini, dan meningkatkannya di masa datang,” tegas Widi.
Hal ini, sambungnya, dilakukan perusahaan dalam beragam kegiatan. Di antaranya, pengelolaan IPAL yang baik dan program CSR dalam bentuk pemberdayaan ekonomi warga desa seperti BSM (Bank Sampah Mandiri) di Kampung Ciasem dan Kampung Ciroyom.
Termasuk pembangunan Biogas, sebagai energi terbarukan di Wilayah Pasawahan dan Kampung Ciasem. Kegiatan lainnya, pengembangan ternak Ikan Lele mau pun ternak Burung Puyuh di Desa Cicadas. “Atas inovasi itu kami meraih penghargaan Eco Village Award 2018 dari Gubernur Jawa Barat,” kata Widi.