Tidak hanya itu, perusahaan akan merealisasikan dukungan konkret ke program Citarum Bersih sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 dengan penataan pinggir Sungai Citarum sekitar akhir bulan ini.
Disinggung terkait kasus gugatan, ada tidaknya oknum pemerintah setempat yang berada di belakang penggugat, terkait urusan jual beli tanah di sekitar pabrik, Widi memberikan jawaban lugas.
“Perusahaan tidak dalam kapasitas untuk memberikan klarifikasi berita yang belum tentu kebenarannya alias hoax. Semoga kita semua sadar atas kekhilafan sebagai manusia dan memohon ampunan dari Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.(rls/add/dan)