SUBANG-Partai Golkar berhasil memperoleh sumbangan dana kampanye para caleg paling besar di antara partai lainnya. Uang yang diterima seluruh caleg Partai Golkar sebesar Rp1.115.925.500.
Sementara itu, partai yang paling kecil menerima sumbangan dana yaitu PSI, hanya sebesar Rp14.000.000.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta tim Kampanye Capres dan Cawapres, uang yang terkumpul untuk paslon no 01 Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp24.800.000. Sementara untuk paslon no 2, Prabowo-Sandi nihil.
Baca Juga:Hari Amal Bhakti Kemenag Ke-73, Dapat PenghargaanBaznas Salurkan 105 Paket Sembako untuk Pasapon
Partai politik telah melaporkan LPSDK tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Rabu (2/1). Semua partai politik telah melaporkan LPSDK tepat waktu sebelum pukul 18.00.
“Semua partai politik melaporkan LPSDK paling telat pukul 18.00,” ungkap Ketua KPU Subang, Suryaman.
Dia mengatakan, partai politik wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima para caleg. Sebab jika tidak melaporkan ke KPU akan ada sanksi berupa diskualifikasi. “Kalau tidak melaporkan jelas sanksinya diskualifikasi,” ujarnya.
Suryaman mengatakan, dengan dilaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU agar adanya transparansi. Sehingga semua pihak bisa mengetahui berapa sumbangan yang diterima para caleg. “Jadi supaya jelas sumbernya dari mana, digunakannya untuk apa,” katanya.
Besaran sumbangan kampanye yang diterima oleh caleg maksimal sebesar Rp75.000.000, disertai dengan sumber yang jelas.
Pelaporan sumbangan dana kampanye yang diterima caleg baru pertama dilakukan pada pemilu 2019. “Kemarin-kemarin itu tidak ada, makanya diawali pelaporan dana kampanye ini pada saat Pilkada serentak,” ujarnya.(ysp/man)