Dari penjelasan di atas, perlu disadari bahwa upaya untuk melaksanakan zonasi pangan sesuai dengan yang diharapkan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan perencanaan secara matang serta waktu yang tidak sebentar. Namun, apabila kebijakan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tentunya akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi bangsa ini terutama dalam hal ketersediaan bahan pangan. Indonesia tidak akan bergantung lagi pada negara lain dalam memeuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Indonesia juga tidak perlu lagi kehilangan cadangan devisanya akibat tingginya nilai import pangan. Sebaliknya, para petani akan mampu hidup lebih sejahtera dari waktu – waktu sebelumnya apabila pemerintah memiliki itikad baik untuk menyerap hasil produk pangan dari para petani dengan harga yang sepantasya, sesuai dengan besarnya pengorbanan mereka. Tidak hanya itu, jika produksi pangan di dalam negeri benar – benar melimpah, Indonesia akan memiliki peluang yang sangat besar untuk tampil sebagai negara yang benar – benar berdaulat dan tidak mudah didikte oleh negara lain dalam menentukan berbagai kebijakan luar negerinya.(*)