SUBANG-Kisruh pilkades di dua desa di Kabupaten Subang masuk ke ranah hukum. Kemarin (4/1), penyelenggaraan dua pilkades itu telah dilaporkan ke Mapolres Subang. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni SIK.
“Ya, ada 2 laporan mengenai pilkades serentak yang masuk ke kami,” ujar Kapolres, Jumat (4/1).
Menurut Kapolres, laporan penyelenggaraan pilkades yang diterimanya berasal dari dua desa, masing-masing dari Kecamatan Jalancagak dan Kecamatan Pagaden.
Pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan awal. Jika ditemukan unsur pidana, maka laporan tersebut akan masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:Satwa Langka Diserahkan ke BBKSDA, Beri Edukasi Warga Tentang KonservasiTiga Pejabat Kehilangan Jabatan
Bahkan untuk mendalami laporan ini, kata Kapolres, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes).
“Tujuannya agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tegas Kapolres.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Subang, Memet Nur Hikmat meminta warga di dua desa bersangkutan menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan sengketa pilkades tersebut secepat mungkin.
“Saat ini kita sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.
Dijelaskan Memet, saat ini masih ada tenggat waktu hingga tanggal 7 Januari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan Dispemdes sudah mengedarkan surat konfirmasi ke-16 desa yang dilaporkan ke Dispemdes. Namun baru 6 desa yang memberikan jawaban. Sementara 10 desa lainnya masih belum ada jawaban.
“Kami masih menunggu jawaban dari 10 desa lagi. Jika tidak ada jawaban juga, kami akan bersikap tegas,” ujarnya. (ygo/din)