SUBANG-Dinas Kesehatan menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau aduan langsung pemutusan kerjasama rumah sakit dengan program BPJS.
Program jaminan kesehatan nasional melalui program BPJS tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Keseatan No 99 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenkes No 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional.
Mengacu kepada aturan tersebut, kerjasama dengan BPJS salahsatu syaratnya adalah akreditasi rumah sakit atau klinik. Jika tidak terakreditasi maka pihak BPJS Kesehatan bisa memutus kontrak kerjasamanya.
Baca Juga:Aaron Mendukung Wujudkan Cikadu ‘Nagara Emas’Tahun Baru dengan J-20
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat dr Ahmad Nasuhi mengatakan, belum ada laporan rumah sakit dan klinik yang diputus kontrak oleh BPJS kesehatan. Apalagi kata de Ahmad, di 2019 ini rumah sakit dan klinikk harus memiliki sertifkat akreditasi.
“Saya tahu dari media, bahwa banyak rumah sakit dan klinik di luar Subang yag diputus kontrak kerjasamnya. Di Subang sendiri belum ada laporan yang masuk ke pihak kami, rumah sakit swasta atau klinik yang diputus kontrak kerjasamanya,” ujarnya.
Dijelaskan Ahmad, sejauh ini pihak BPJS masih bekerjasama dengan puskemas-puskemas yang ada di Subang, termasuk RSUD Subang. Apalagi saat ini status RSUD adalah UPT (unit pelaksana teknis) yang berada di bawah Dinkes Subang.
Sedangkan mengenai pengklaiman pembayaran dari BPJS kesehatan ke puskesmas ataupun rumah sakit memang menjadi kendala dan terkadang terlambat. Tapi Nasuhi menegaskan, pihaknya tetap megedepankan kepentingan kemanusiaan dahulu. “Memang pengklaiman menjadi kendala, tapi kan kita mengedepankan pertolongan terlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara itu warga Desa Tanggulun Timur, Kalijati, Iwan S (38) mengatakan, dirinya sudah lama tidak memakai kartu BPJS Kesehatan. Ketika berobat di Puskemas lebih memilih membayar secara umum saja. “Udah gak pernah pakai kartu BPJS kesehatan lagi kalo berobat,” ujarnya.(ygo/man)