KARAWANG-Sedikitnya 1 (satu) rumah sakit (RS) swasta dan 11 klinik kesehatan di Kabupaten Karawang dinyatakan putus kontrak kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kurangnya persyaratan administrasi menjadi pemicu pemutusan kontrak tersebut.
“Tahun ini ada satu rumah sakit, yakni Rumah Sakit Mandaya dan 11 klinik kesehatan yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Karena memang ada kekurangan persyaratan administrasi,” ungkap Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan, Nurdin, Minggu (6/1).
Nurdin mengaku belum mengetahui pasti kurangnya persyaratan dari pihak rumah sakit dimaksud. Akan tetapi, pemerintah mengakui sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Saldo Kampanye Kedua Tim Capres Rp0Rebut Kemenangan Pileg, Demokrat Targetkan 12 Kursi
“Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil,” katanya.
Rencananya pihak Dinas Kesehatan, lanjut Nurdin, akan mencoba melakukan mediasi antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Mandaya serta klinik.
“Ini cuma kurang persyaratan. Kita akan mencoba mediasi. Pasti ada solusi,” ungkapnya.
Bahkan diakui oleh Nurdin, sebelumnya ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan. Namun melalui surat dari Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak memutus kontraknya.
“Kemarin itu ada tiga rumah sakit yang belum melakukan akreditasi. Tetapi Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran. Agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya,” ungkapnya.
Nurdin mengakui pentingnya peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang. “Kita tidak mau warga ini kesulitan menerima pelayanan kesehatan,” terangnya.(aef/din)