KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang membutuhkan sedikitnya 6.344 personel pengawas untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 30 kecamatan.
Pengawas TPS itu, nantinya akan bertugas untuk membantu mengawasi proses pencoblosan di setiap TPS pada Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, jumlah tenaga tambahan pada Pilpres dan Pileg 2019 lebih banyak dibanding pada Pilkada 2018 lalu. Hal itu disebabkan oleh penambahan TPS. Sebab, seorang petugas pengawas TPS bakal bertanggung jawab untuk satu TPS.
Baca Juga:Dapat Suntikan Dana Rp10 Miliar, Pemkab KBB Segera Tata Objek Wisata CiburuySukmana: 2019, Fokus Tingkatkan Sektor Ekonomi
“Nantinya, mereka tidak hanya mengawasi pada saat hari pemilihan saja, melainkan pula harus bisa mengawasi dan menjaga prosesi selama pemilu, dari awal hingga akhir,” ujar Kursin saat ditemui di kantornya, Selasa (8/1).
Kursin mengatakan, rekrutmen tenaga pengawas baru akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Karawang atau kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan untuk mengisi formulir.
Dijelaskan, jumlah tenaga pengawas yang akan direkrut kali ini bertambah dibandingkan pada saat pilkada tahun lalu, yang saat itu 3.022 orang. Pasalnya, ada penambahan jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg 2019, dari 3.022 menjadi 6.344 TPS. “Kebutuhan pengawas ini menyesuaikan jumlah TPS yang ada,” jelasnya.
Untuk sementara, lanjut Kursin, pihaknya belum mengetahui apa saja kebutuhan yang harus disiapkan untuk pendaftaran menjadi pengawas TPS. Namun, yang pasti, setiap orang yang mendaftar wajib independen atau bebas dari kepentingan politik.
“Petugas pengawas harus berdomisili sesuai desa asal mereka, dengan membawa bukti KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat bebas narkoba, dan yang pasti bebas dari keterlibatan kepentingan politik,” katanya.
Ia menambahkan, para pengawas TPS itu, akan bekerja selama 30 hari, terhitung sejak 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya. “Setelah direkrut, para pengawas akan diberikan pelatihan melalui bimbingan teknis, jadi mereka tahu apa saja yang harus dilakukannya,” katanya.
Pelatihan itu, imbuhnya, dilakukan agar pengawas TPS dapat memetakan potensi pelanggaran di tiap TPS, sampai pada situasi yang dapat mengganggu jalannya penghitungan suara.