Oleh: Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, kini sebagai Head of Institute of Quality Assurance & Accreditation Undiknas Denpasar
Prinsip-prinsip tentang good governance (tata kelola yang baik) untuk perguruan tinggi hampir sama dengan sistem yang diterapkan pada sebuah korporasi (perusahaan). Secara umum, prinsip-prinsip good governance seperti: transparansi, akuntabilitas, responsif, responsibility, independensi, dan keadilan.
Prinsip-prinsip tersebut haruslah diadopsi oleh setiap perguruan tinggi, yang kemudian disesuaikan dengan kondisi dan keberadaannya dalam suatu batasan wilayah daerah. Untuk terwujudnya semua itu, haruslah didukung dengan seperangkat aturan, kebebasan otonomi akademik, budaya organisasi yang baik, adanya visi, dimilikinya strategi, team leadership yang unggul, adanya transfer teknologi, dan output riset yang mumpuni.
Baca Juga:Cegah Serangan Tikus Sejak Dini, Petani Lakukan GropyokanBupati Apresiasi Program Garda Anti Narkoba Indonesia
Namun, di dalam ketersediaan – sumber daya perlu memerhatikan anggaran sumber daya, pendapatan, biaya pendidikan, dan hibah penelitian. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga harus berkonsentrasi pada bakat (kepandaian) yang membutuhkan peneliti berkualifikasi sebagai seorang pengajar, memikirkan lulusan, dan menghasilkan riset yang unggul. Dengan adanya tata kelola yang baik, maka dalam suatu institusi perguruan tinggi menghasilkan kinerja (performance) dan kesesuaian (conformance). Kinerja tersebut diharapkan bisa menciptakan nilai (value creation) dan kemanfaatan sumber daya (resources utilization), serta adanya kesesuaian (conformance) akan ada akuntabilitas (accountability) dan penjaminan (assurance).
Prinsip good governance tentang transparansi, mengandung pengertian bahwa suatu institusi perguruan tinggi dalam pengambilan keputusan dan pengimplementasian keputusan haruslah terbuka. Prinsip transparansi ini bisa berkaitan dengan kebijakan hukum dan peraturan, penggunaan sumber daya keuangan dan nonkeuangan, dan sistem pelaporan dengan menggunakan berbagai media yang bisa dijangkau oleh semua stakeholder.
Sebagai misal bentuk transparansi bisa dilihat dari sisi pembuatan keputusan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, perekrutan dosen dan tenaga kependidikan (karyawan administrartif dan laboran), dan penerimaan serta penggunaan sumber pendanaan (keuangan) perguruan tinggi harus bisa diakses oleh masyarakat secara umum.
Prinsip akuntabilitas lebih cenderung kepada tanggung jawab suatu institusi terhadap aturan atau kebijakan yang telah diputuskan oleh suatu institusi. Pengertian ini lebih menekankan pada ketaatan segenap personal yang ada dalam suatu institusi perguruan tinggi (higher educations) dalam mematuhi dan menjalankan semua kebijakan dan aturan yang telah mengikat mereka di suatu institusi.