Bisa Melantik Lagi atau Peninjauan Kembali
PURWAKARTA-Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta Heru Agus Riyanto menyebutkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Purwakarta sebagai pihak penggugat melawan Asep Sumpena sebagai pihak tergugat.
“Kami memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan langkah atau solusi terbaik yang akan diambil. Karenanya kami tak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus terus berkoordinasi dengan tim,” kata Heru saat ditemui Pasundan Ekspres, di ruang kerjanya, kemarin (7/1).
Tim di sini, kata Heru, pihak yang terkait dengan tataran regulasi. “Di antaranya bagian hukum, inspektorat, dan tim pengacara. Juga termasuk pimpinan OPD lainnya, serta sekda dan Asda 1,” ujarnya.
Baca Juga:Hujan Minim, Petani Terancam Gagal TanamTKD Diberlakukan, Bupati Anne Minta ASN Kerja Optimal
Dijelaskan Heru, apabila selama proses koordinasi tadi ditemukan novum baru, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah yang masih bisa ditempuh.
“Namun apabila tidak (PK), maka kami harus melaksanakan keputusan MA. Jadi semuanya masih dalam proses pembahasan. Belum ada keputusan final,” kata Heru.
Pihaknya pun tak mau terkesan terburu-buru mengambil keputusan. “Solusi terbaik harus diambil. Saat ini Kepala Desa Sukatani tengah dijabat Sdr. Farid, karenanya keputusan terbaik harus benar-benar dipertimbangkan,” ujarnya.
Heru kembali menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah yang akan diambil. “Kita terus bekerja. Apakah nanti dikembalikan ke Asep Sumpena atau PK. Yang jelas, langkah yang diambil haruslah solusi terbaik berdasarkan hukum yang berlaku. Ini juga untuk tetap menjaga kondusivitas,” ucapnya.(add/dan)