SUBANG-Pengacara Iin Achmad Riza, S H, M H berencana menggugat Perbup No 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Subang itu menyebut Perbup tersebut tidak memiliki kejelasan dalam hal penyelesaian sengketa Pilkades. Seperti halnya penyelesaian sengketa Pilkades di Desa Jalancagak.
Iin mempertanyakan kepada panitia tingkat kabupaten, karena panitia tingkat desa Jalancagak menolak untuk menghitung ulang suara di TPS 1. Padahal panitia tingkat kabupaten memutuskan agar panitia tingkat desa melakukan penghitungan ulang.
Baca Juga:Ruhimat Minta OPD Susun Program Dalam Dua HariM. Aaron Annar S : Ada Pelabuhan, Masyarakat Harus Ambil Peluang Usaha
“Kita sudah berkirim surat ke Dispemdes (panitia tingkat kabupaten), mempertanyakan kalau tidak dilakukan penghitungan ulang terus bagaimana kelanjutan dari perselisihan ini. Kita minta kepastian hukum dari Dispemdes,” ungkap pengacara para calon kades nomor urut 1, 2, 4 dan 5 Desa Jalancagak itu.
Dia mempertanyakan peraturan mengenai penyelesaian Pilkades ini. Menurut Perbup, bahwa yang memiliki keputusan untuk menetapkan hasil perolehan suara itu ialah panitia tingkat desa.
Namun di satu sisi, saat ada perselisihan ditangani oleh panitia tingkat kabupaten. Begitu keputusan dibuat oleh panitia tingkat kabupaten berkaitan dengan perselisihan ini, kata Iin, malah diabaikan oleh panitia tingkat desa. Sehingga ia mempertanyakan kekuatan kewenangan panitia tingkat kabupaten dan tingkat desa lebih tinggi mana.
Menurutnya, peraturan penanganan perselisihan Pilkades ini tidak jelas. Sehingga ia berencana untuk melakukan uji materi terhadap Perbup No 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kalau saya sebagai lawyer akan lakukan (uji materi), tapi itu tergantung pihak-pihak yang membutuhkan jasa saya. Yang punya kepentingan kan yang berkaitan dengan masalah ini,” ungkap Iin kepada Pasundan Ekspres.
Contoh lain Perbup tersebut layak dipertanyakan ialah mengenai seleksi calon kepala desa yang lebih dari lima orang. Menurutnya aturan seleksi tersebut bertentangan dengan hukum.
Ia mempertanyakan dasar hukum penilaian bagi calon kepala desa. Salah satunya mengenai usia. Dengan usia tertentu mendapatkan nilai tertentu.
“Dari indeks penilaian itu menunjukan apa yang dilakukan dengan peraturan itu bertentangan dengan hukum,” ujarnya.