Jika permohonan gugatan atas Perbup itu diterima dan kemudian dibatalkan oleh MA maka akan berimbas pada pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan. “Dengan dilakukannya pembatalan peraturan ini (Perbup No 75), maka batal semua pemilihan kepala desa tahun 2018,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pemdes Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana menyebut panitia tingkat kabupaten telah memberikan jawaban berupa keputusan kepada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas hasil Pilkades.
Namun ia tidak menjabarkan secara rinci mengenai keputusan yang dilakukan oleh panitia tingkat kabupaten dari 10 desa yang masyarakatnya keberatan atas hasil Pilkades. “Secara umum kita sudah jawab (beri keputusan),” ujar Dadan.(ysp/man)