KARAWANG-Dalam waktu satu bulan, Polres Karawang berhasil mengungkap sedikitnya 23 kasus dan menangkap 27 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Karawang. Berbagai jenis narkoba berhasil disita, mulai dari sabu, ganja, obat terlarang hingga tembakau gorilaz. “Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang selama satu bulan ini, sejak tannggal 23 November 2018, hingga Januari 2019, berhasil mengungkap 23 kasus dengan 27 orang tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo, Selasa (08/01).
Dari 23 kasus tersebut, polisi menyita 89 paket sabu dengan total berat 261,16 gram, empat paket ganja dengan berat 10,37 gram, obat terlarang 13.215 butir, dan tiga paket seberat 6.7 gram tembakau gorilaz. Slamet mengatakan, dari 27 tersangka yang diamankan dari 23 kasus tersebut, 10 orang diantaranya berperan sebagai pengedar perorangan. Sedangkan yang lainnya, terdapat tiga kelompok sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Satu sindikat pengedar jenis ganja, dan satu sindikat pengedar obat berbahaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka, para pengedar narkoba di Karawang itu mendapat pasokan barang haram itu dari luar Karawang, diantaranya Jakarta dan Kuningan. “Transaksi yang dilakukan yaitu melakukan pemesanan dan kemudian disebutkan lokasi untuk melakukan transaksi,” kata Slamet.
Baca Juga:Bawaslu Butuh 6.344 Personel PengawasDapat Suntikan Dana Rp10 Miliar, Pemkab KBB Segera Tata Objek Wisata Ciburuy
Dari 27 tersangka, mayoritas diantaranya berposesi sebagai buruh, dan dijual kepada tetangga ataupun rekan kerja yang telebih dahulu mereka kenal. Untuk para tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.(aef/din)