SUBANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) memutuskan, dari 18 pelaporan pilkades serentak, 17 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Hanya satu desa yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi penghitungan suara ulang, yaitu Desa Jalancagak.
Sedangkan Polres Subang menerima dua pelaporan dari dua desa yang diduga melanggar pidana ketika pilkades serentak tersebut.
Sekretaris Dispemdes Subang Enjat mengatakan, pihaknya menyarankan agar agar Desa Jalancagak melakukan penghitungan suara ulang. “17 desa sudah selesai kita jawab, sementara satu desa lagi yaitu Desa Jalancagak kami sarankan agar meggelar penghitungan ulang,” ungkapnya, Rabu (9/1).
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Membangkitkan Semangat PekerjaAnne: Pujasera Srikandi Jadi Ekonomi Kreatif
Sedangkan untuk 17 desa diputuskan tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak mengandung dan tidak mempengaruhi terhadap hasil. “Contohnya pelaporan mengenai Pilkades Cidahu, Pagaden Barat tidak berimbas kepada hasil. Maka pelaporan tidak bisa diproses lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan pilkades Jalancagak ditindaklanjuti karena pelaporannya berkaitan dengan selisih suara dan bisa mempengaruhi hasil pilkades. Maka pihaknya menyarankan kepada pihak panitia pilkades atau desa agar menghitung ulang surat suara. “Kita sudah menyarankan, tapi sampai saat ini kita masih belum mendapatkan infromasinya,” tandasnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut atas pertimbangan Peraturan Bupati Subang nomor 75 tahun 2018. Ia berharap pihak pelapor bisa mamahami dan memakluminya.
Sementara itu Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya menerima dua pelaporan terkait pilkades serentak tahun 2018. “Masih kita kaji dahulu apakah ada unsur pidana atau tidaknya,” pungkasnya.(ygo/man)