Dijelaskan, anggaran sebesar Rp16,7 miliar tersebut berasal dari anggaran APBD murni 2019 yang pengalokasiannya adalah Rp2,7 miliar untuk pembayaran di bulan Desember tahun 2018, dan Rp14 miliar untuk jaminan kesehatan masyarakat yang kasuistik.
“Kami mengharapkan melalui Rp14 miliar ini dimungkinkan akan mampu mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kasuistik masyarakat,” katanya.
Selain itu, tambah Endang, dari hasil rapat dengar pendapat yang digelar hari ini (kemarin) bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Pekerja Sosial Masyarakat serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), rekomendasi Dinas Sosial tetap masih bisa dipergunakan untuk mengcover pembayaran kesehatan masyarakat Karawang yang tidak mampu, karena tidak masuk ke dalam keanggotan PBI BPJS.
“Dan jika nanti ada kekurangan anggaran bisa kita tambah anggaran di perubahan 2019,” pungkasnya. (use/aef/din)