Diberi Waktu hingga Tujuh Hari untuk Melunasi
LEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberikan tenggat waktu hingga 7 hari kepada pihak management Grand Hotel Lembang, untuk melunasi tunggakan pajak. Pasalnya, Pemkab akan menyegel dan menghentikan operasional Grand Hotel Lembang.
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Hasan mengatakan, pihak managemen belum melunasi tunggakan pajak yang mencapai sebesar Rp1,5 miliar sejak 2015. Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak management untuk melunasinya, maka Pemkab akan melakukan penyegelan.
“Kami sudah memberikan teguran tertulis, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu, kami langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baligo yang bertuliskan bahwa wajib Pajak tersebut menunggak pajak daerah,” kata Hasan saat ditemui di Lembang, Jumat (11/1).
Dia menyebut sangat memungkinkan pemda melakukan penyegelan dan penghentian operasional Grand Hotel Lembang jika tidak hingga 7 hari kedepan tidak ada itikad baik untuk membayarkan tunggakan pajak tersebut. Bahkan, per hari Jumat ini, pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Pemkab Bandung Barat menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp. 24 Miliar. Untuk mencapai target tersebut, BPKD terus mensosialisasikan permasalahan pajak ini kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media, termasuk dalam bentuk surat edaran tertulis.
“Tingkat kesadaran para pengelola hotel baru mencapai 75 persen dalam membayar pajak. Karena pada kenyataannya masih ada pengusaha yang tidak terbuka dalam melaporkan nilai setiap transaksi yang dilakukan,” pungkasnya.(sep/din)