SUBANG-Keterwakilan minimal 30 persen perempuan bukan hanya dijadikan sebagai syarat partai politik untuk pencalonan anggota dewan. Melainkan keterwakilan perempuan 30 persen itu sebaiknya duduk menjadi anggota dewan.
“Tidak hanya pencalonan saja yang 30 persen, tetapi keterwakilan anggota dewan perempuan harus 30 persen juga,” ungkap Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Subang, Yuli kepada Pasundan Ekspres, Kamis (10/1).
Yuli mengatakan, belum ada aturan yang menyebutkan jumlah keterwakilan perempuan sebagai anggota dewan. Hanya sebatas untuk syarat pencalonan bagi partai politik saja.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Optimis Hadapi Target 2019MTs Al-Muhajirin Miliki Kelas Tahfidz dan Kitab Kuning
Keterwakilan perempuan di DPRD Subang periode 2014-2019 masih sangat minim. Hanya sebanyak 12 persen saja perempuan duduk menjadi anggota dewan. “Anggota dewan perempuan di DPRD Subang itu untuk periode 2014-2019 hanya 12 persen,” ujarnya.
Yuli menuturkan, kesadaran masyarakat agar adanya keterwakilan perempuan di DPRD harus diupayakan oleh partai politik termasuk oleh calon anggota dewan perempuan. “Kami juga selalu sampaikan ke masyarakat untuk memilih calon perempuan siapapun itu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dengan memilih calon perempuan aspirasi yang menyangkut kepentingan-kepentingan perempuan dapat diperjuangkan.
“Ketika kita berbicara kepentingan-kepentingan perempuan, mereka (anggota dewan perempuan) lebih paham dan akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan itu,” ungkapnya.(ysp/man)