KARAWANG-Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden, ditertibkan Panwaslu Kecamatan Jatisari dan Satpol PP Kecamatan Jatisari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jatisari, Encu Supriatna mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Jatisari melakukan penertiban APK dan BK di sepanjang jalan Cikampek-Cirebon dan jalan Cilamaya yang masuk ke wilayah Kecamatan Jatisari.
“Puluhan APK dan BK ditertibkan oleh Satpol PP kecamatan Jatisari, kami hanya melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi APK yang melanggar aturan,” ujar Encu usai melakukan penertiban, Senin (14/1).
Baca Juga:Srikandi Mandiri Bentuk Karakter Wanita HebatTruk Hantam Elf Rombongan Pengantin
Menurut Encu, penertiban APK ini berdasarkan surat rekomendasi dari Panwascam Jatisari No; 01/Bawaslu/prop.jb.10.9/1/2019. APK yang ditertibkan dianggap melanggar aturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.
“Kami berharap APK dan BK harus dipasang sesuai aturan yang berlaku, agar tercipta pemilu yang berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi secara terus menerus jika para caleg dan timnya masih melakukan pelanggaran aturan. “Kami minta kepada para caleg dan timnya, memasang APK harus sesuai aturan,” pungkasnya. (use/din)