Kenakan Pajak BPHTB Berdasarkan Harga Pasaran
KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bakal mengenakan nilai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disesuaikan dengan harga jual pasaran, sesuai nilai pasaran masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Karawang. Bahkan, Bapenda tetap akan memakai harga pasaran dan tidak mengikuti Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP). Pasalnya, menurut Bapenda nilai NJOP dengan harga pasaran sangat jauh perbedaannya. Sementara target pendapatan terus meningkat.
“NJOP sama harga pasaran jompang sekali, oleh karenanya kita tetap pakai harga pasaran,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, Endang Cahendra.
Dikatakan Endang, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang. Bahkan saat ini sudah masuk dalam perjanjian kerja sama terkait nilai pengenaan pajak BPHTB tersebut.
Baca Juga:Ruhimat: RSUD Diminta Tingkatkan LayananWarga Perum Permata Regency Mengadu ke DPRD
“Untuk BPHTB nanti ada nilai harga jual di masing-masing wilayah, yang tentunya akan berbeda,” katanya.
Endang menambahkan, Perbup Nomor 44 tahun 2009 saat ini sudah dilakukan revisi di bagian pengembangan potensi sebagai dasar hukum penentuan harga pasaran di masing-masing wilayah.
“Perbub saat ini sudah direvisi, kalau nomor Perbup-nya saya lupa,” katanya.
Diungkapkan Endang, capaian BPHTB tahun 2018 dari target Rp285 milyar hanya dapat mencapai sebesar 77 persen. Alasan tidak tercapainya target lebih dikarenakan proyek kereta cepat di tahun 2018 yang belum berjalan.
“Sementara di tahun 2019 ini target capaian BPHTB kita mencapai Rp340 miliar,” paparnya. (use/din)