PURWAKARTA-Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta melakukan pemusnahan arsip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 3300 keping dengan cara dibakar, sebelumnya akhir Desember 2018 Disduk pun telah memusnahkan 3.350 keping KTP-el dengan cara yang sama.
“Tadi pagi kita memusnahkan 3300 keping KTP-el, bahkan Desember 2018 kita sudah memusnahkan 3350 keping,” Ungkap Kepala Disdukcapil, Selasa (15/1).
Pemusnahan KTP-el sendiri, merupakan milik masyarakat yang sudah perubahan data , pindah alamat, perubahan status ataupun dalam kondisi rusak.
Baca Juga:Copot Paksa APK Caleg dan Capres, Panwaslu Minta Peserta Pileg Taat AturanSrikandi Mandiri Bentuk Karakter Wanita Hebat
“itu milik masyarakat yang melakukan perubahan data, perubahan status, pindah alamat hingga kondisinya yang rusak, chipnya rusak, sudah tidak terbaca termasuk fisiknya,” pungkasnya.
Pemusnahan sendiri, menurutnya atas intruksi pemerintah pusat sehingga arsip yang sudah tidak terpakai segera dimusnahkan.
“Ada instruksi dari Mendagri kepada daerah harus segera dimusnahkan KTP-el yang sudah tidak bisa digunakan tersebut,” ujarnya.(mas/dan)