SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang akan melimpahkan empat perkara pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung. Empat perkara itu merupakan hasil penyidikan dari Kejari dan Polres Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Pramonjo Mulyo SH MHum saat ditemui Pasundan Ekspres di kantornya mengatakan, pelimpahan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat ini pemberkasannya sudah lengkap untuk pelimpahan perkara dari tindak pidana korupsi tersebut. Didominasi oleh perkara korupsi desa. Dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.
Baca Juga:Unjuk Rasa Warga Munjul Tolak Keputusan Panitia PilkadesPermudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Diskominfo Siapkan Program Subang Quick Respons
Dijelaskan Pramono, perkara yang akan segera di limpahkan ke pengadilan tipikor bandung tersebut antara yaitu kasus pungli kartu NISN, dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah, Perkara Korupsi Desa Cinangsih, Perkara Korupsi Desa Wanajaya. “Perkara tersebut ada yang hasil penyelidikan kita, ada yang dari penyeidikan Polres Subang,” tandasnya.
Pramono mengungkapkan, pihaknya juga di tahun 2019 ini menargetkan menangkap tiga 3 buronan. Saat ini prosesnya terus diupayakan agar secepatnya dapat ditangkap. Sedangkan di tahun 2018 pihaknya sudah berhasil menangkap 5 buronan. “Tiga buronan ini akan segera ditangkap secepatnya di tahun 2019,” katanya.
Smentara disinggung terkait kasus pungutan Paud, Kasipidsus Kejari Subang Faisal Akbar SH menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan pelaporan. “Belom ada pelaporan yang masuk mengenai Paud,” kata Faisal.(ygo/man)
Segera Dilimpahkan
1. Kasus pungli kartu NISN
2. Kasus korupsi Desa Ciasem Tengah
3. Kasus Korupsi Desa Cinangsi
4. Kasus Korupsi Desa Wanajaya