KARAWANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan menyatakan, akan melakukan klarifikasi terhadap masyarakat terkait adanya revisi UKL-UPL pertambangan batu andesit dan unit pengolahannya secara tertutup.
Rapat yang digelar di Aula DLHK, Jumat (11/1) ini, lanjut Wawan, sengaja dilakukan agar bisa mendapat masukan – masukan murni tanpa tekanan dari masyarakat luar desa.
Meskipun dirasa belum maksimal, tambahnya, melalui rapat kalrifikasi ini, setidaknya ia bisa tahu secara jelas apa yang ingin masyarakat sampaikan itu apa adanya.
Baca Juga:Longsor Jebol Rumah Warga, Ada Lima Titik RawanBupati Umbara Janjikan Rp500 Juta untuk Kwarcab
“Jadi, acara yang barusan itu hanya sebatas klarifikasi pada masyarakat. Belum melibatkan teman-teman, penggiat lingkungan, pemerhati lingkungan, dan juga tim teknis,” jelasnya.
Lanjut Wawan, apa yang menjadi pertemuan ini, nantinya akan disampaikan kepada pihak PT. Atlasindo.
“Selama ini mereka beranggapan permasalahan beres, masalah air beres, masalah jalan beres. Sementara masyakarat mengatakan belum, masih ada dua titik lagi. Cor-an juga memang sudah dicor, hanya kiri kanannya belum. Karena saya memantau dari Karawang,” ucapnya.
Kewenangannya, kata Wawan, sebetulnya hanya sebatas administrasi sesuai dalam dokumen lingkungan. Baik itu Amdalnya, UKL, maupun UPL.
“Contohnya, tanam sekian ribu pohon, ternyata baru beberapa setelah dihitung, saya dapat informasi langsung dari masyarakat. Ternyata apa yang selama ini pihak Atalasindo sampaikan belum semua dan belum maksimal,” katanya.
“Kita lihat sesuai tidak dengan kenyataannya, kalau sesuai baru kita lanjut ke tahapan teknis, ke sidang Amdal. Dari tahapan teknis sendiri kita akan mendatangkan ahli pertambangan dri kementrian LH atau dari DLHK provinsi,” pungkasnya. (use/din)