SUBANG-Proses pembuatan perubahan Perda tentang PDAM Tirta Rangga Subang terus berlanjut. Setelah dilakukan penyampaian pemandangan umum dari fraksi DPRD (9/1), kemarin (14/1) giliran Pemda Subang menanggapi pemandangan fraksi.
Wabup Subang, Agus Masykur mengatakan, kaitannya dengan pelayanan sambungan langganan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum maksimal. Belum banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum tersentuh untuk mendapatkan layanan air bersih.
Dia mengatakan, dengan adanya Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang, merupakan salah satu solusi untuk menjawab tantangan atas kekurangan pelayanan dalam bidang penyediaan air bersih selama ini.
Baca Juga:Strategi dan Inovasi Program Pembangunan JawaraTerinspirasi Bupati Ruhimat, Pemdes Kasomalang Kulon Bentuk TOS
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2017 tentang pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemda, program hibah air minum perkotaan yang merupakan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah perlu dilakukan dengan pendekatan kinerja terukur.
“Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah perkotaan,” ungkap Agus dalam sidang paripurna.
Program tersebut dibiayai terlebih dahulu melalui pernyertaan modal pemerintah kepada PDAM yang akan dilakukan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp3 miliar. Penyertaan modal tersebut akan ditutup kembali oleh hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan Rp 700 juta penyertaan modal untuk investasi sebagai pengembalian PAD.(ysp/ded)