KARAWANG-Kajian Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Andal) kegiatan pembangunan kawasan industri terpadu Pollux Technopolis Karawang, dinilai melanggar Perda nomor2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
Pasalnya, rencana kegiatan yang diajukan oleh PT Litto Makmur Jaya Permai tersebut bertentangan dengan RTRW karena membangun apartemen, hotel, dan ruko yang tidak ada hubungannya dengan kawasan industri.
“Kami mendukung adanya pembangunan dan investasi di Karawang, hanya semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku di kabupaten Karawang,” ujar Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin dalam rapat siding Andal Pollux Technopolis Karawang yang digelar oleh DLHK Karawang, di Hotel Swissbel In Karawang, Senin (14/1).
Baca Juga:Menyusuri Danlop, Pesona Alam Tersembunyi di DawuanPandangan Syariat Terhadap Islam Politis
Dikatakan, dalam Perda RTRW di kawasan industri ada sejumlah pembangunan yang dilarang antara lain perumahan non karyawan, pendidikan non karyawan, pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, kegiatan pertokoan secara umum yang tidak terkait dengan penunjang industry, dan kegiatan lainnya di luar yang diizinkan dengan syarat yang tidak melalui mekanisme pengalihan HGU.
“Nah jika melihat judul kajian Andal dari Pollux ini sepertinya banyak yang tidak relevan dengan RTRW, maka kami merekomendasikan agar menghentikan sidang Andal ini. Sebab kami jika diteruskan maka kami menduga ada pelanggaran RTRW dan itu sanksinya pidana,” tandasnya.
Menurut Komarudin, jika Andal ini dipaksakan, maka dikhawatirkan pemerintah daerah tidak memiliki harga diri lagi. Sebab perusahaan yang melanggar RTRW dimalah disahkan, bahkan pihaknya menduga jika RTRW dirubah maka ketika Pollux ini masuk ke kawasan pemukiman perkotaan patut disinyalir adanya permainan pengusaha dengan pemerintah daerah. “Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak menolak investasi asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada di Karawang,” katanya.
Sementara itu, baik dari DLHK Karawang maupun perwakilan PT Litto Makmur Jaya Permai perusahaan yang mengajukan Andal untuk Pollux Technopolis tidak bisa dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Perda RTRW tersebut. (use/din)