SUBANG-Presiden Joko Widodo berencana menyetarakan penghasilan (gaji) perangkat desa dengan PNS golongan IIA. Hal tersebut ia ucapkan saat menemui ribuan perangkat desa dari seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (14/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana mengatakan menyambut baik rencana pemerintah pusat tersebut.
“Jika itu terjadi, pastinya akan membuat gembira perangkat desa, karena mengalami kenaikan penghasilan,” ujar Dadan.
Baca Juga:Gelar Talk Show Dunia Industri KekinianPerlindungan Nelayan dan Ironi Negeri Maritim
Namun demikian, Dadan memastikan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat edaran mengenai kebijakan tersebut. “Sampai saat ini kita belum ada surat edaran dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut,” tuturnya.
Masih menurut Dadan, perangkat desa sesuai nomenklaturnya merupakan pegawai kesekretariatan desa meliputi sekretaris desa, kepala dusun, dan pelaksana teknis lainnya. Meski mereka pegawai pemerintahan, namun statusnya bukan PNS (Pegawai Negri Sipil).
“Ada juga perangkat desa yang berasal dari PNS, karena bersangkutan meminta langsung kepada bupati untuk ditugaskan di desa. Jumlahnya sekitar 30 orang,” tandasnya.
Dikatakan Dadan, saat ini jumlah perangkat desa di Kabupaten Subang sekitar 1.225 orang.
“Kalau dihitung dari 245 desa dikalikan 5 orang perangkat desa, maka sekitar 1.225 orang yang akan naik gaji,” jelas Dadan.
Dadan menjelaskan, gaji perangkat desa diatur dalam peraturan daerah (perda). Kepala desa misalnya. Saat ini gajinya mencapai Rp2,4 juta per bulan. Sementara sekretaris desa sebesar Rp1,68 juta. Para kepala dusun dan kasie rata-rata sekitar Rp1,2 juta.
Sementara itu Kasie Pemerintahan Desa Gunung Sembung Kecamatan Pagaden, Tata Taryanto mengatakan, wacana penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA saat ini sudah menyebar luas. Ia dan rekan-rekannya memastikan menyambut baik kebijakan tersebut.
“Alhamduillah, jika itu benar terlaksana dan kami mengharapkan seperti itu,” ungkap Tata.(ygo/din)