SUBANG-Masyarakat Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat kembali melakukan unjuk rasa, Senin (14/1) di Kantor Bupati Subang. Mereka meminta agar panitia tingkat kabupaten menarik kembali surat jawaban mengenai permasalahan Pilkades Desa Munjul.
Penanggungjawab aksi, Asep Baduy mengatakan, ada sekitar 51 pemilih yang tidak didata oleh panitia Pilkades. Mereka tidak diperbolehkan untuk menentukan hak pilihnya. “Termasuk adanya pemilih dari luar desa, yang bisa mempengaruhi perolehan suara,” kata Asep Baduy dalam keterangannya.
Mereka minta agar Dispemdes bersama aparat kepolisian mengusut adanya dugaan KKN di panitia Pilkades. Sebab mereka menduga, di mana susunan panitia Pilkades sebagian adalah satu keluarga yang terindikasi cenderung untuk memenangkan calon nomor urut 1.
Baca Juga:Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Diskominfo Siapkan Program Subang Quick ResponsInovasi Baru Lebih Mudah, Bayar Pajak Bisa di Toko Modern
“Kami meminta agar Bupati beserta stakeholder terkait menunda pelantikan calon kepala desa terpilih dan melakukan proses pemilihan ulang,” jelasnya.
Sekretaris Dispemdes Subang, Enjang Rohadiat mengatakan, panitia tingkat kabupaten telah mengirimkan jawaban yang isinya tidak bisa melanjutkan apa yang menjadi keberatan dari masyarakat Desa Munjul. “Jawaban kita tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam Perbup tidak ada aturan yang mengatakan ketika ada perselisihan dilakukan pemungutan suara ulang. Sehingga ketika tuntutan tuntutan pemungutan suara ulang, itu tidak bisa dilakukan. “Kalau pemungutan suara ulang itu tidak diatur,” katanya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengatakan, Pemda Subang telah menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Desa Munjul yang keberatan atas hasil Pilkades.
Agus sendiri yang menerima dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Desa Munjul.
“Apapun aspirasi dari masyarakat kami akan tanggapi, nanti hasilnya seperti apa akan saya laporkan ke Pak Bupati,” ujarnya.(ysp/man)