SUBANG-Terdakwa kasus dugaan penipuan bilyet giro di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/1). Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang akan melakukan upaya banding hingga kasasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus bebas untuk terdakwa Hari Agung Tri Wibowo karena dinilai tidak bersalah dalam perkara penipuan pasal 378 KUHP.
Sidang yang digelar di lantai 2 Pengadilan Negeri Subang sekitar pukul 14.00 WIB dihadiri keluarga terdakwa, 5 orang kuasa hukum terdakwa, majelis hakim, jaksa penutut umum Kejari Subang dan masyarakat.
Baca Juga:Defisit BPSDisdik dan Kejari Sosialisasi Pendanaan Pendidikan
Majelis Hakim Aida SH mengatakan, putusan bebas untuk terdakwa Heri Agung Triwibowo bin Surono atas dasar pertimbangan majelis hakim.
Sementara pihak kuasa dan saksi dari PT Gemilang Batu Utama Dulrahmat (27) mengatakan, dirinya yang diberi kuasa oleh PT Gemilang melaporkan terdakwa hari karena merasa kecewa. Dirinya menyatakan tidak menerima dengan putusan majelis hakim sebab dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Dalam perkara ini korbannya adalah Saniata Salim, kami sangat kecewa dan tidak menerima putusan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Dijelaskan Dulrohmat, ada kejanggalan dalam kasus tersebut di mana kuasa hukum terdakwa mengatakan ada 15 surat yang sudah dikirimkan ke pihaknya. Tapi selama proses persidangan tidak pernah diperlihatkan dan diserahkan ke majelis hakim.
Sehingga pihaknya memutuskan langsung mengajukan banding karena sangat yakin terdakwa bersalah dan akan terus menolak putusan bebas tersebut hingga ke kasasi. “Kami akan menempuh kasasi karena kami yakin terdakwa bersalah,” tandasnya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Subang Sunarto mengatakan, putusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa atas nama Hari Agung dalam perkara penipuan bilyet giro tersebut masih ada upaya hukum yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan dari majelis hakim pengadilan Negeri Subang tersebut.
“Kami terus lakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi karena kita diberikan rentang 7 hari pasca putusan tersebut,” tandasnya.
Sunarto juga merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Contohnya ada salah satu JPU yang menyerahkan surat tugas dari ahli pidana terkait perkara tersebut, namun salah satu majelis hakim merasa keberatan, bukan diterima untuk menjadi bahan pertimbangan dalam putusannya tersebut.