Menurutnya, dalam persidangan kasus tersebut majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari saksi terdakwa dan ada barang bukti yang tidak pernah disampaikan. “Kami akan mengurai semua fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Hari Agung Tri Wibowo warga Desa Cicariang RT02/RW07 Kecamatan Jalancagak yang berstatus Direktur CV Duta Artha Graha Mulia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dengan pembayaran bilyet giro kepada Direktur PT Gemilang batu Utama Sinata Salim sebesar Rp300 juta. Tapi ternyata tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup. (ygo/man)