Sementara Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar (DKUPP) sudah melayangkan surat kepada KUD Mina Fajar Sidik agar melakukan audit atas keuangannya dengan menggunakan jasa kantor akuntan publik (AKP). Hal itu mengacu kepada Permenkop dan UKM RI No15/Per/M.KUKM/XI/2015. Sebab volume simpan pinjam KUD Mina Fajar Sidik sudah mencapai Rp2,5 miliar.
“Kami sudah melayangkan surat ke KUD Mina Fajar Sidik. Intinya kami minta audit dan itu harus dilampirkan dalam surat RAT kepada kami. Jika tidak ada itu, maka kami tidak bisa menghadirinya. Sebagai pembina, pemerintah punya kewenangan melakukan itu,” ujar Kepala DKUPP Rahmat Faturrahman, Rabu (16/1).
Pihaknya juga membenarkan bahwa KUD Mina Fajar Sidik belum menyelesaikan tunggakan dana bantuan dari LPDB. Maka hal itu juga menjadi perhatian pihaknya. DKUPP juga mengikuti sejumlah persoalan di internal pengurus koperasi tersebut. Diakuinya ada sejumlah hal yang dilakukan pengurus saat ini yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:Ini Penyebab Bobot Badan Rizal Terus Naik Hingga165 KgSeleksi Masuk SDIT-SMPT Alamy Libatkan Psikolog
Terpisah, mantan Ketua Koperasi Mina Fajar Sidik Hj Atinah saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya sudah melepaskan aset berupa tanah kepada pengurus saat ini. “Sudah saya serahkan berupa tanah. Sedangkan terkait tunggakan ke LPDB memang masih ada, saat ini sekitar Rp1 miliar lagi. Saya sudah bolak-balik menjelaskan ke Kejaksaan. Itu tidak fiktif, anggota yang meminjam memang ada,” kata Atinah.
Ia pun enggan mengungkapkan sejumlah persoalan di KUD Mina Fajar Sidik. Termasuk alasan mengapa dirinya mundur. “Banyak hal, complicated, saya sekarang ikut suami. Munkin bisa ditanyakan ke Pak Darno tim ivenstigasi dan pengawasnya,” pungkasnya.
Sedangkan Sekretaris KUD Mina Fajar Sidik yang saat ini menjabat Plt Ketua Koperasi, Dasam menegaskan bahwa penjualan aset yang diserahkan Hj Atinah dan dibagikan sebagian ke anggota sudah sesuai ketentuan. Ia membantah ada uang untuk pribadinya. Dasam mengakui ada tanah seluas 6 bahu, saat ini tersisa 4,5 bahu.
“Tidak benar untuk pribadi. Dibagikan ke anggota dan sebagian masuk koperasi, itu sudah sesuai kesepakatan, ada tertulisnya. Saya berharap tidak mudah percaya, bisa saya klarifikasi semuanya. Sudah sesuai aturan,” tandas Dasam.