PURWAKARTA-Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana sedang melakukan kajian dan improvisasi terkait Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) di Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, dirinya merasa galau. Terutama para pegawai yang bekerja di lapangan,
“Karena saya lihat banyak pegawai yang galau apalagi yang di lapangan, kita buat improvisasi antara pegawai sifatnya administrasi dengan pegawai yang di lapangan. Jangan sampai kan yang di lapangan terganggu kinerjanya, karena finger print saja,” ujar Sekda Purwakarta, Iyus Permana, disela acara Diskusi Umum & Sosialisasi TKD, di Bale Yudhistira Purwakarta, Rabu kemarin (16/1).
Baca Juga:Jimmy Laporkan Akun Bizman Putra, Terkait Tantangan Duel di MedsosKomisi III Soroti Proyek Pendestrian Ahmad Yani
Improvisasi tersebut, salah satunya pola absensi pegawai khususnya ASN, antara ASN yang bersifat administrasi dengan yang bekerja di Lapangan. Dirinya mencontohkan pegawai kebersihan akan berbeda dengan pegawai yang mengurus administrasi.
“Yang di lapangan jangan fokus sama finger print, langsung aja mereka kerja ke lapangan, cukup melaporkan bertugas dimana foto dan upload ke pengawas atau ke admin yang sudah ditunjuk oleh OPDnya, sedangkan yang bertugas administrasi di kantor, itu wajib finger print,” ujar Iyus.
Akan tetapi menurut Iyus, sistem tersebut akan berbasis android, dengan menggunakan sebuah aplikasi, yang hari ini dalam tahap pengembangan Pemkab Purwakarta.
“Kita mulai koneksikan dengan sistem yang telah dibuat, sudah jalan asal menggunakan hp berbasis android, kalau penyuluh KB juga sama polanya, petugas kebersihan, petugas rescue yang sifatnya lapangan, hasil kerja sekaligus absensi untuk pegawai tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dikembangkan tidak akan menyalahi aturan dari BKN terkait TKD, karena pertanggungjawabannya berdasarkan kinerja.
Untuk aturan ini, akan secepatnya dibuat Perbub, timnya sedang melakukan pengkajian agar kebijakan tersebut bisa selaras dengan aturan Pemerintah Pusat.
“Kita improvisasi, karena sah – sah saja. Pertanggungjawabannya berdasarkan bukti kinerja. Sekarang lagi disusun Perbupnya termasuk melakukan kajian agar selaras dengan aturan di Pusat,” ucapnya.(mas/dan)