KARAWANG – Kinerja para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karawang sedang dievaluasi oleh Bupati Cellica Nurrachadiana sejak Selasa (15/1) hingga Kamis malam (17/1). Ini salah satu isyarat, Cellica akan segera melakukan mutasi dan rotasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah menyatakan, evaluasi kinerja merupakan salah satu syarat untuk mutasi atau rotasi. Kendati tidak ada penjelasan rinci, kali ini suhu persaingan makin menghangat tatkala di segelintir pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu merasa, pintu masuk menuju kursi sekda makin terbuka setelah tanggal 15 Januari 2019 berlalu.
“Saat ini, masa jabatan Teddy Rusfendi Sutisna berakhir dan tidak diperpanjang. Walaupun, bupati belum mengambil langkah cepat terkait pengajuan pengisian jabatan sekda yang definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Baca Juga:Ruhimat Ingatkan Kades Hati-hati Kelola AnggaranFokus Siapkan Anak Siap Sekolah, PAUD Bimbam Kembangkan Aspek Perkembangan Anak
Menurut Aang, bupati lebih memilih menempatkan Penjabat Sekda dulu sebelum mengisi kursi prestisius bagi karir Aparatut Sipil Negara di daerah.
“Pejabat yang bakal dipilih adalah di luar nama-nama ‘pemburu’ kursi sekda. Alasannya, dianggap lebih netral. Dan sebelum diisi penjabat atau di tengah kekosongan, bupati juga menyebut, sudah menugaskan Pelaksana Harian (PLH) pada jabatan sekda tersebut,” katanya.
Walau tidak menyebut nama, namun kabar yang diterima redaksi PLH Sekda itu adalah Hadis Herdiana yang kini menjabat Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Sementara itu, hasil dari evaluasi kinerja para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang kali pertama di tahun 2019 ini, adakah yang diturunkan eselonnya karena tingkat kemampuan kinerja pejabat bersangkutan kurang dari 76 persen.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sempat mengancam para pejabat yang dinilainya gagal merealisasikan target belanja pembangunan sesuai alokasi APBD bisa dipindahkan ke jabatan lain atau terkena rotasi, bahkan sampai diberhentikan dari jabatan yang disandangnya.
“Sanksi itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Ada di Pasal 13. Bagi Pejabat Tinggi Pratama (Kepala SKPD) akan terkena sanksi jika pencapaian target program yang telah dicanangkan tidak sesuai harapan,” katanya. (use/din)