KARAWANG-Terhitung mulai 1 Februari 2019, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang masuk ke Terminal Klari, Karawang. Pemindahan ini mendapat penolakan dari agen dan sejumlah pengguna bus AKAP dan AKDP.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Marguyo mengungkapkan, kewenangan pengelolaan bus AKAP dan AKDP ada pada pemerintah provinsi dan pusat. Sementara pemerintah kabupaten hanya berwenang mengelola terminal tipe C. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 34 ayat (1).
“Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Terminal Cikampek merupakan terminal tipe A. Sekarang terminal tipe A Cikampek sudah selesai diperbaiki dan siap beroperasi. Jadi kami dorong sesuai fungsinya,” kata Arief.
Arief mengungkapkan, Dishub Karawang mencoba menata terminal Klari untuk angkutan perkotaan (angkot). Tujuannya agar angkot titik pemberangkatannya dari terminal.
“Akan akan menata Terminal Klari untuk angkutan perkotaan,” katanya.
Baca Juga:Tangani Sampah dengan Mesin Insenerator, Libatkan Peniliti ITB, Gunakan Anggaran CSRWisata Edukasi Telur Puyuh, Pengunjung Bisa Panen Sendiri
Ia menambahkan, untuk lintasan bus, terutama bus Warga Baru dan Agra Mas yang biasa berangkat dari Terminal Klari sementara pemberangkatannya dari pool masing-masing.
“Lintasan bus tidak berubah,” katanya.
Pihaknya, kata dia, akan menampung keberatan dari pengusaha atau agen bus. Minggu depan, pihaknya akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk membahas solusi.
“Kami siap menampung keberatan agen bus. Kita cari solusinya bagaimana baiknya dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, sejumlah agen bus di Terminal Klari menolak pemindahan bus AKAP dan AKDP ke Terminal Cikampek. Alasannya, Terminal Cikampek dinilai tidak memenuhi standar sebagai terminal tipe A.
“Tentu kami (agen) keberatan, menolak,” kata Salah satu petugas agen bus Murni Jaya Eko Yulianto.
Eko mengungkapkan beberapa alasan penolakan tersebut. Di antaranya Terminal Cikampek dinilai tidak sesuai standar terminal tipe A. Apalagi, luas terminal tersebut tidak lebih luas dari Terminal Klari.
“Dilihat dari segi mananya Terminal Cilampek sebagai terminal tipe A. Sebab, fasilitasnya tidak sesuai standarisasi terminal tipe A. Minimal seperti Terminal Pulogebang, itu menurut kami baru sesuai standar,” katanya.