SUBANG-Lahan pertanian terancam terus berkurang. Hal ini seiring dengan perkembangan industri yang kian pesat di Kabupaten Subang. Berbagai perusahaan dan pembangunan perumahan menjadi momok menakutkan yang dapat menggerus lahan pertanian.
Jika lahan pertanian di Subang seluas 84.570 hektare pada tahun 2018 tidak dipertahankan, ke depan sektor pertanian bukan lagi yang dibanggakan oleh Subang.
Hasil pencapaian produksi padi yang mencapai 1,3 juta ton pada tahun 2018, diharapkan tetap bertahan hingga beberapa tahun ke depan. Alih fungsi lahan pertania akan berdampak pada berkurangnya produksi pertanian.
Baca Juga:Parpol Baru Sulit Masuk ParlemenKawal Program Jawara dalam Musrenbang
Akademisi Politeknik Negeri Subang, Enceng Sobari menuturkan, perlu upaya perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan pemerintah. Salah satunya dengan dibentuknya peraturan yang bisa membantu para pemilik tanah atau petani agar tetap mempertahankan lahan pertaniannya dari serangan industrilisasi.
“Hal ini perlu juga dilihat dari sisi produktifitas lahan tersebu. Untuk lahan yang profuktif jangan diganggu atau malah dirubah menjadi industri begitu sebaliknya,” jelas Enceng kepada Pasundan Ekspres, Kamis (17/1).
Dia mengatakan, jika petani sengaja menjual karena kebutuhan hidup, pemerintah harus menyelamatkan lahan-lahan produktif tersebut. “Pemerintah mencari solusi atau mengganti agar lahan produktif tidak djual ke swasta atau pemilik industry,” ujarnya.
Enceng menjelaskan, lahan produktif yang sudah dirubah menjadi tempat industri dapat mengakibatkan merosotnya produksi pertanian. Jika terjadi pada semua daerah dapat menyebabkan swasebada atau peningkatan hasil pertanian menjadi lumpuh.
Memang saat ini, kata dia, tidak bisa menolak industrilisasi karena merupakan konsekuensi perkembangan zaman. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah pengaturan dan pemilihan yang tepat untuk industri jangan asal membangun apalagi dilahan yang produktif.
“Kebijakan pemerintah perlu memilih industri yang boleh dan masuk ke wilayah tertentu itu disesuaikan dengan potensi wilayah itu. Sehingga tidak ada istilah dirugikan adanya industry, tetapi diharapkan malah berkembang dengan adanya industri tanpa menghilangkan lahan produktifnya,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Asep Heryana mengatakan, upaya untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dengan mengupayakan agar dibuat Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).