Perda tersebut mengatur tentang komitmen antara pemilik lahan pertanian dengan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan lahan pertanian. Kalaupun dilakukan proses jual beli, lahan tersebut tetap diperuntukan bagi pertanian.
“Nanti ada kesepakatan atau perjanjian antara pemilik lahan dengan pemerintah bahwa lahan ini tidak akan dialihfungsikan,” unglap Asep kepada Pasundan Ekspres.
Saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Subang berdasarkan data dinas pertanian pada tahun 2018 seluas 84.570 hektar. Dengan luas lahan tersebut menghasilkan 1.365.438 ton padi di tahun 2018.
Dengan adanya aturan tersebut, perlu adanya penegasan luas lahan yang harus dipertahankan. Asep menyebutkan, ketika lahan pertanian beralih fungsi secara otomatis akan mengurangi angka produksi padi di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Parpol Baru Sulit Masuk ParlemenKawal Program Jawara dalam Musrenbang
Asep mengatakan, pertumbuhan industri di Subang tidak bisa dihindari berdampak pada lahan pertanian. Namun di satu sisi, jika kepentingan industri itu untuk kepentingan nasional, lahan pertanian bisa saja beralih fungsi.
“Memang dengan perkembangan industri ini tidak dipungkiri terjadi alih fungsi lahan, makanya upaya kita akan membuat Perda LP2B,” ungkap Asep.
Salah satunya pembangunan pelabuhan Patimban yang berdampak pada sektor pertanian. Pembangunan Pelabuhan Patimban merupakan program nasional, dampak terhadap pertanian pun tidak bisa dihindari.
“Kalau ada pelabuhan Patimban, mau tidak mau ini (lahan pertanian) pasti berkurang,” ujarnya.
Mengenai dampak pembangunan pelabuna Patimban, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (Stiesa), Gugyh Susandy menyebutkan, lahan sawah yang terkena pembebasan lahan untuk area pembangunan pelabuhan seluas 207, 33 hektar.
Berdasarkan hasil kajian, pembangunan Pelabuhan Patimban nantinya pada tahun 2027 berpotensi membuat wilayah Kecamatan Pusakanagara kehilangan potensi produksi pertanian sebanyak 1.943 ton/ha/tahun x 10 = 19.430 ton/ha atau setara dengan Rp.77.722.000/225,95 ha/tahun.
“Itu dengan asumsi tingkat produksi padi statis/tahun dan harga Gabah Kering Rp.4.000/kg,” ungkapnya.
Lahan sawah yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Patimban, oleh Pemkab Subang harus dicarikan gantinya.
“Harus ada strategi agar lahan pertanian basah di Pantura itu tetap terjaga, karena Subang sebagai lumbung padi nasional,” ungkapnya.(ysp/din)