Kedua, memberikan perlindungan hukum secara maksimal selama para tenaga kerja tersebut berada di luar negeri. Edukasi secara memadai perlu diberikan secara maksimal kepada mereka yang telah bekerja di luar negeri. Memberikan pemahaman secara utuh terkait budaya serta norma – norma hukum negara dimana mereka bekerja perlu terus dilakukan oleh perwakilan pemerintah di masing – masing negara. Hal ini perlu dilakukan agar para tenaga kerja mampu menjalin komunikasi yang baik dengan para majikan mereka sekaligus memahami hak – hak dan kewajiban mereka selama berada di negeri orang. Dengan begitu, konflil yang terjadi antara pihak pekerja dan majikan pun dapat diminimalisir sedini mungkin. Di samping itu pemberian advokasi atau pendampingan secara maksimal kepada mereka yang tengah berurusan dengan hukum pun perlu terus dilakukan oleh pemerintah.
Ketiga, membuka lapangan pekerjaan yang seluas – luasnya dan disertai dengan pendapatan yang memadai. Kebijakan seperti ini sangat diperlukan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di sektor non formal. Para pekerja tentunya akan merasa lebih aman apabila bekerja di negeri sendiri. Mereka bisa berkumpul dengan anggota keluarga tanpa harus terhalang oleh jauhnya jarak. Pun demikian dengan memadainya tingkat pendapatan yang akan berdampak pada membaiknya kehidupan rumah tangga. Para ibu tidak perlu bekerja keras apabila sang ayah memperoleh pendapatan secara maksimal dari keringat yang mereka kucurkan.
Selain itu mendukung lahirnya para wirausahawan baru perlu terus dilakukan guna memperluas lapangan pekerjaan yang ada. Dalam hal ini pemerintah perlu memberikan pembinaan terutama kepada para generasi muda sesuai dengan bakat, minat serta potensi yang mereka miliki.(*)