KARAWANG-Polres Karawang membekuk Pendi Kurniawan (18) pelaku penjambretan di Jalan Baru yang mengakibatkan korban RE meninggal dunia akibat terjatuh saat mengejar pelaku.
Pelaku yang berasal dari Tirtajaya Karawang ini merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dua di Rengasdengklok dan satu di Jalan Baru tempat korban RE dijambret. Pelaku sempat ditahan karna menjambret di Rengasdengklok namun hanya tiga bulan kurungan sebab pelaku saat itu masih dibawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, kronologis kejadian, saat hendak pulang dari rumah anaknya yg pertama di tegal sawah yang sedang sakit setelah melihat membaik. Ibu Iyat minta dijemput cucunya, setelah itu kembali dengan melewati Jalan Baru Kamis (3/1) sekitar pukul 14.00 WIB penjambretan terjadi.
“Setelah tas RE dijambret pelaku, sontak korban mengejar tas tersebut namun naas saat belok motor yang dikendarainya terjungkal hingga korban dan neneknya jatuh,” ujar Slamet saat melakukan press rilis di Makopolres Karawang, Jumat (18/1).
Kasus ini terungkap setelah pelaku memposting handphone milik korban dijual melaui media sosial Facebook dan ditelusuri sehingga pelaku bisa tertangkap.
Baca Juga:Teddy Sakit, Jabatan Sekda segera DilelangLimbah Domestik Susah Diatasi, Ada Tujuh Permasalahan Krusial
Dikatakan Kapolres, sebelum meninggal korban RE sempat dibawa ke RSUD Karawang untuk dilakukan perawatan namun nyawanya tidak terselamatkan dan disemayamkan dirumah duka Dusun II kp Gintung Rt03/03 Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.(use/man)