Di Lembang, Asep menyatakan bahwa pembangunan septic tank komunal baru dilakukan di Desa Gudangkahuripan, yakni di RT 2 RW 7. Septic tank komunal tersebut dapat memfasilitasi pembuangan tinja bagi 120 kepala keluarga.
Sesuai dengan amanat di dalam Peraturan Presiden Nomor 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Asep menekankan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bakal turun tangan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan di Citarum.
“Diharapkan, para kepala desa dan lurah aktif memberikan informasi ke dinas terkait atau ke Dansubsektor. Nanti Dansubsektor melaporkan ke saya, saya komunikasikan ke PUPR. Soalnya, peluang untuk di Sektor 22 itu kurang lebih dibangun 100 unit septic tank komunal. Mudah-mudahan terakomodir,” katanya.
Baca Juga:Sulit Aplikasikan Pembayaran Non TunaiLubang Biofori Jumbo Solusi Mengurangi Genangan Air Hujan
Meski begitu, dia mengakui, dalam pembangunan septic tank komunal terdapat kendala dalam hal penempatannya. Selain itu, dalam pembangunannya pun terdapat beberapa syarat, di antaranya ialah luas tempatnya 50 meter persegi yang bukan tanah sengketa, dan kepadatan penduduk dalam satu hektare minimal 60 kepala keluarga.
“Silahkan dicarikan tempatnya. Kalau tidak ada lahan, bisa menggunakan jalan-jalan umum yang tidak mengganggu lalu lintas. Itu bisa dibangun septic tank komunal. Kenapa ini harus jadi erhatian, karena tinja manusia adalah sumber penyakit. E.Coli ada di situ, dan sangat riskan menyerang anak-anak. Sementara anak-anak itu harus dijaga, karena mereka calon generasi penerus,” tukasnya. (eko/ded)