Sedangkan terdakwa M Rifai, mantan Sekwan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak semua dilaksanakan oleh anggota sesuai proker. Tetapi ada kegaiatan dalam Ddaerah (DD) yang dilakukan secara situasional.
Begitu juga U Hasan, mantan bendahara keuangan. Secara keseluruhan keterangan saksi dibenarkan olehnya. Namun dirinya juga berharap, saksi mau mengakui jika ada penerimaan sejumlah uang cash back saat melaksanakan kegiatan Bimtek dan Kunker ke luar kota.
“Secara keseluruhan keterangan saksi benar, tapi kami harap saksi (anggota DPRD) juga mau mengakui sejumlah uang tunai yang diterima oleh saksi tanpa adanya kwitansi. Diantanya uang cash back,” katanya.
Baca Juga:Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan atas Dasar KemanusiaanKader PSI Diminta Ajak Warga Perangi Hoaks dan Menangkan Jokowi
JPU berencana akan memanggil saksi dari anggota DPRD lainnya pada Rabu pekan depan yaitu anggota komisi 2 dan Komisi 3.(mas/man)